Perjalanan dari desa Pakpak, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara, ke batas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), cukup memakan tenaga karena harus melewati jalan setapak yang licin dan sebagian besar memiliki kemiringan lebih dari 40 derajat.
Perjalanan mendaki selama sekitar tiga jam itu berakhir dengan kekecewaan karena sesampai di tempat tujuan hanya mendapati kenyataan rusaknya patok beton peninggalan zaman kolonial yang menjadi tanda batas antara hutan lindung dan TNGL.
Beruntung nomor di patok itu masih bisa dikenali, walaupun bagian atas yang bertuliskan TM (kependekan dari Taman Margasatwa) raib entah ke mana.
Maka sambil beristirahat di kawasan itu, bercampuraduklah perasaan prihatin menyaksikan rusaknya kawasan berdiameter sekitar beberapa puluh meter di sekitar patok dengan perasaan bangga menyaksikan tegapnya hutan lebat leuser di depan mata dan pemandangan indah ke arah lembah jauh di bawah.
Bagi kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berasal dari berbagai kota yang mendampingi wartawan ke lokasi itu, akhir September, perusakan itu merupakan bukti betapa rencana pembukaan jalan di hutan lindung maupun di kawasan TNGL hanya akan memberikan dampak negatif bagi kelestarian alam.
Rute desa Pakpak yang dijalani dengan mendaki itu merupakan satu dari beberapa jalan pendukung yang akan dibangun Pemerintah Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dalam kaitan program jalan tembus yang menghubungkan Lautan Hindia (Ladia) dengan Gayo, Alas, dan Selat Malaka (Galaska).
Menurut rencana, jalan pendukung itu akan menghubungkan Desa Pakpak, yang terletak tidak jauh dari perbatasan Aceh Tenggara dengan Sumatera Utara, dengan Kecamatan Bohorok, Sumatera Utara, dengan menembus hutan lindung Sibolangit dan TNGL.
Keberadaan rencana jalan tembus di kawasan itu bagi kalangan LSM sangatlah tidak masuk akal jika diperuntukan bagi kesejahteraan rakyat seperti yang dikampanyekan Pemda NAD. Soalnya, selain puluhan kepala keluarga di Desa Pakpak, tidak ada perkampungan lain di tengah hutan itu hingga ke Bohorok.
Sedangkan pengiritan waktu tempuh antara Kutacane-Medan dengan dibukanya jalan tembus itu juga dinilai mengada-ada. Jika dibandingkan dengan waktu tempuh lewat Jalan Raya Kutacane-Medan yang sudah ada, maka waktu tempuh lewat jalan yang bakal dibuka itu akan lebih lama ataupun minimal sama, karena harus melewati sekian bukit terjal sebelum sampai ke Bohorok untuk selanjutnya ke Medan atau Kutacane.
Di sisi lain, rencana pembukaan jalan pendukung atau pengembangan Ladia Galaska itu, dikhawatirkan akan bernasib sama dengan jalan tembus Langkat-Karo, Sumatera Utara, yang dibuka oleh kegiatan ABRI Masuk Desa tahun 1986, yang memotong Hutan Lindung Bukit Barisan dan TNGL sepanjang 37 KM dari Kota Rakyat, Karo, ke Pamah Simelir, Langkat.
Jalan itu hingga kini bisa dibilang sangat tidak ekonomis ataupun tidak ada gunanya bagi masyarakat sekitar. Itu misalnya terlihat saat serombongan wartawan dan aktivis lingkungan melewati jalan tersebut sekali tidak menemui kendaraan lain yang melewati jalan itu.
Sedangkan di banyak titik di kiri-kanan jalan yang tidak beraspal itu ditemui kerusakan hutan dan longsoran tanah dari bukit akibat penebangan liar.
“Walaupun jalannya belum selesai, terlihat bahwa kerusakan hutan di sekitarnya telah terjadi. Ini pasti terjadi pula jika proyek Ladia Galaska itu terwujud,” kata aktivis LSM SKEPHI Hasjrul Junaid dalam perjalanan itu.
Kerusakan hebat juga terjadi tidak jauh dari Tugu Garuda, yang ditandatangani LB Moerdani, sebagai tapal batas Langkat-Karo di kawasan konservasi itu. Padahal, di samping tugu itu juga terdapat papan pengumuman yang menyatakan bahwa segala kegiatan yang merusak atau mengambil sesuatu dari kawasan konservasi dikenai hukuman denda Rp5 miliar dan penjara lima tahun sesuai dengan undang-undang.
Namun, nyatanya dalam perjalanan itu malah ditemui seseorang yang sedang melakukan pemotongan kayu dengan gergaji mesin, dengan ditemani sepasang sepatu lars tentara, yang tentu saja bisa menimbulkan interpretasi macam-macam. Apalagi di kawasan yang kelestariannya dilindungi undang-undang itu juga terdapat beberapa plang milik Legiun Veteran RI Karo, yang oleh kalangan LSM tidak lain sebagai patok-patok daerah kekuasaan perladangan.
PLG II
Proyek Ladia Galaska, yang kalau disingkat lagi menjadi PLG (sama dengan nama proyek pembukaan lahan gambut sejuta hektare di Kalimantan yang akhirnya gagal total), sepanjang 1.238,3 km itu selama setahun belakangan ini telah menjadi polemik hebat di berbagai media massa lokal se Sumatera.
Pemda NAD dan DPRD setempat menggiring rencana pembangunan jalan yang terdiri atas Jalur Utama (376,9 km), Jalur Pengembangan (589,1 km), dan Jalur Pendukung (252,3 km) itu sebagai solusi bagi upaya pengentasan rakyat dari kemiskinan, misalnya dengan membuka isolasi yang selama ini melingkupi sebagian masyarakat Aceh.
Hal itu misalnya pernah diungkapkan anggota DPRD Aceh H Saidi Hasan Porang, yang mengatakan bahwa pembangunan jalan tembus itu adalah untuk membukan keterisolasian ribuan jiwa masyarakat di Blang Keujeren, Aceh Tenggara, akibat jauhnya hubungan darat wilayahnya dengan wilayah lain.
Saidi mendukung upaya Pemda setempat itu sambil berharap pembukaan jalan itu tidak menjadi alat yang mempermudah pencurian kayu.
Sedangkan kalangan LSM melihat banyak sisi negatif akibat pembukaan “PLG II” itu. Bahkan kalangan LSM Aceh pernah secara bersama-sama mengumumkan penolakan mereka atas pembukaan beberapa jalur Ladia Galaska pengembangan (830 km) dan jalur Ladia Galaska pendukung (369 km), yang rutenya banyak memotong kawasan hutan.
Mereka menyarankan perlu adanya monitoring rencana tersebut dengan pertimbangan sistem pembangunan jalan yang tidak berkelanjutan dalam kawasan hutan konservasi, baik hutan lindung, TNGL, maupun Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), akan merusak fungsi hutan, keanekaragamanhayati, dan fungsi hidrologi.
Soalnya tidal lain, sebagian jalan yang akan dibuka itu melintasi hutan yang memiliki pepohonan lebat, kawasan tempat hidupnya orang hutan terpadat di dunia, serta lintasan satwa liar seperti gajah, serta sekian banyak sumber air yang sangat berguna bagi lebih dari empat juta penduduk yang ada di sekitarnya.
Kajian Unit Manajemen Leuser (UML), sebuah LSM yang menjalankan program-program kesepakatan Pemerintah Indonesia-Uni Eropa soal konservasi di KEL, menyatakan bahwa jika pembangunan jalan itu jadi dilaksanakan maka kawasan hutan seluas 2,5 juta hektare itu pada sepuluh tahun ke depan tinggal 40 persennya saja.
“Itu berarti hilangnya suatu kawasan ekosistem utuh yang tinggal satu-satunya di Sumatera,” kata Deni Purba, salah seorang pengelola UML.
UML menyebutkan, pengalaman di Indonesia dan hampir semua negara tropis telah membuktikan bahwa pembangunan jalan melintasi areal hutan menimbulkan beberapa dampak negatif yang sangat sulit untuk diatasi.
Dampak itu misalnya, terjadinya peningkatan penebangan liar secara drastis, perburuan dan perdagangan satwa liar dan tanaman komersil secara gelap, munculnya pemukiman liar, hilangnya laporan tanah bagian atas secara cepat, yang belakangan akan menyebabkan banjir air bah di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau.
Disebutkan, jikapun semua masalah itu dapat diatasi, kepunahan flora dan fauna lokal akan terus terjadi karena jalan raya merupakan rintangan yang tidak dapat dilewati oleh sebagian besar spesies satwa liar.
KEL, yang sekarang merupakan hutan utuh asli dengan ukuran seluas negara Belgia itu akan terbagi menjadi beberapa bagian kecil, seperti yang terjadi di kawasan lain di Sumatera.
Oleh karena itu UML memberikan beberapa alternatif bagi proyek itu, yaitu melakukan pelebaran dan peningkatan jalan poros lintas tengah Blang Keujeren-Kutacane-Sumatera Utara sepanjang 325 Km. Usulan itu sesuai dengan usulan Pemda Aceh Tenggara dalam surat bernomor 800/1479 tertanggal 16 Januari 2002.
Sedangkan usulan alternatif lainnya, mengubah jalur dari rencana awal, membuka lapangan terbang kecil, membangun terowongan dan jembatan untuk mengurangi gangguan pada lintasan satwa. Atau alternatif lain yang lebih aman walaupun lebih mahal , yaitu membangun jalur kereta api ataupun membangun jalan di luar kawasan hutan lindung.
Menurut Deni Purba, sebenarnya kontroversi pembangunan Ladia Galaska itu bukan lagi polemik di tingkat lokal, karena bahkan Bank Dunia telah mengeluarkan ancaman akan menghentikan segala bantuan dan pinjaman di kawasan Aceh jika proyek yang mengancam program konservasi itu terus dilaksanakan.
“Ancaman itu sangat besar artinya, karena juga menyangkut proyek irigasi dan jembatan yang sangat berguna bagi rakyat,” katanya.
Melihat gelagat Pemda Aceh, yang oleh kalangan LSM dilihat terus “ngotot” atas program itu, UML mengajak semua pihak mau duduk bersama membicarakan masalah ini.
“Pemda sangat kami harapkan mau menghentikan program itu sementara ini, untuk mencari alternatif terbaik,” katanya.
Sedangkan Hasjrul berpendapat, upaya penghentian proyek itu juga harus ditujukan kepada pemerintah pusat, khususnya kepada Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah yang mendukung proyek itu.
“Jangan sampai kasus PLG di Kalimantan Tengah terulang di Aceh,” katanya, sambil mengingatkan pada proyek di jaman orde baru yang terus berjalan walaupun berbagai kritik menyebutkan bahwa proyek pembukaan sejuta hektare lahan gambut itu lebih banyak negatifnya ketimbang positifnya.
Hasjrul menyatakan, dirinya takut Ladia Galaska menjadi PLG II, yaitu proyek pembukaan lahan gambut sejuta hektare yang dikampanyekan akan menjadi lumbung padi nasional, tetapi ternyata pada akhirnya hanya jadi arena sarat KKN yang meninggalkan kerusakan alam dan sama sekali tidak berguna bagi rakyat.
(28-09-2002)
