Diparafnya draft RUU-Ketenaganukliran oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI, Rabu (19 Februari 1997), melicinkan jalan bagi pengesahan RUU ini menjadi UU untuk menggantikan UU No.31/1964 tentang Ketentuan Pokok Tenaga Atom.
Namun di sela optimisme segera disahkannya UU-Ketenaganukliran, rencana dibangunnya reaktor Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)dinilai banyak pihak masih tertutup.
“Bahkan semula pemerintah tidak mengakui bahwa dibuatnya RUU-Ketenaganukliran juga bagi kepentingan rencana pembangunan PLTN,” kata Laksmiari “Mire” Priyonggo, Anggota Komisi X DPR-RI, yang membidangi masalah nuklir.
Menurut Mire, dalam sebuah diskusi yang diadakan beberapa saat setelah diparafnya draf RUU, anggota Pansus baru menyadari bahwa RUU-Ketenaganukliran dibuat untuk mendukung PLTN setelah pembahasan RUU berlangsung beberapa lama.
Dia mengatakan, secara eksplisit pemerintah baru menyatakan bahwa RUU untuk mendukung PLTN diakui Menristek BJ Habibie saat pembahasan pasal 13 naskah awal RUU yang diajukan pemerintah.
Ayat itu berbunyi “Pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir dan instalasi nuklir lainnya serta dekomisioning nuklir wajib memiliki izin”.
Saat itu, kata Mire, FKP mengusulkan agar kata “reaktor nuklir” dihapus, karena cukup diwakili kata “instalasi nuklir”.
Namun pada saat itu Habibie, seperti dikutip Mire, mengatakan, justru pemerintah melalui ayat tersebut tidak mau dituduh menyembunyikan kata “reaktor nuklir” di balik “instalasi nuklir”.
Melalui penegasan itulah, katanya, pemerintah baru menegaskan bahwa RUU memang untuk mendukung PLTN, karena PLTN adalah reaktor nuklir.
“Padahal, sebelumnya berkali-kali Habibie bicara bahwa RUU tidak ada hubungannya dengan rencana PLTN,” katanya.
Studi kelayakan
Dalam diskusi yang sama, pakar kelistrikan I Nengah Sudja mengatakan, sampai saat ini pemerintah masih belum mau membuka rencana pembangunan PLTN kepada masyarakat secara lebih terbuka.
“Bahkan hasil studi kelayakan yang dilakukan konsultan Jepang New Jec yang telah selesai beberapa bulan lalu belum pernah dibuka kepada umum,” katanya.
Menurut dia, di negara-negara lain, masalah pembangunan PLTN selalu didiskusikan secara terbuka, karena resiko yang timbul saat adanya kecelakaan di reaktor nuklir seperti PLTN memang sangat mengerikan.
“Mengapa pihak Batan sampai saat ini tidak pernah membuka hasil kajian New Jec di hadapan pakar dan ilmuwan lain dari berbagai perguruan tinggi dan instansi? Sampai saat ini kita tidak pernah tahu bagaimana sesungguhnya analisis New Jec dan sejauh mana pemerintah menanggapi kajian tersebut,” katanya.
Dirjen Batan Iyos Subki saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kajian terhadap studi New Jec mengatakan, hasil studi tapak dan kelayakan yang dilakukan konsultan Jepang, yang telah selesai pada Mei 1996, saat ini berada ditangan Badan Koordinasi Energi Nasional (Bakoren), yang antara lain terdiri atas beberapa menteri, seperti Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Riset dan Teknologi.
Menurut Iyos, Pantia Teknis Energi (PTE) yang menangani perencanaan PLTN telah melaporkan hasil studi New Jec pada Juli 1996.
“Namun karena menteri-menteri yang menjadi anggota Bakoren sedang sibuk, maka hasil studi tersebut belum selesai dibahas hingga sekarang,’ katanya.
“Mudah-mudahan setelah bulan Agustus ada perkembangan,” katanya.
Mengenai penilaian ketertutupan pemerintah dalam hal perencanaan PLTN, Iyos mengatakan, selama ini diskusi-diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kritis terhadap PLTN cenderung hanya menjadi forum yang menyudutkan PLTN dan Batan, instansi yang memang diberi tugas dalam perencanaan dan promosi PLTN.
“Kalau sudah begini biasanya kita tidak lagi bisa berdiskusi,”katanya.
Namun, katanya, dia setuju saja kalau ada diskusi yang mempertemukannya dengan pihak-pihak yang selama ini sangat kritis terhadap PLTN.
RUU
Ketua Pansus RUU Ketenaganukliran Andi Matalata dalam penjelasan kepada wartawan usai rapat kerja, juga menyinggung bahwa kaitan RUU dengan PLTN memang menjadi satu hal yang paling banyak diperdebatkan.
“Ada empat hal yang paling banyak diperdebatkan dalam pembahasan-pembahasan RUU ini, yaitu soal kelembagaan, peran masyarakat dalam penentuan lokasi pendirian PLTN dan penyimpanan limbah lestari, pertanggungjawaban pengusaha, serta sanksi pidana,” katanya.
Hasil perdebatan mengenai peran masyarakat dalam pendirian PLTN, katanya, akhirnya masuk menjadi sebuah pasal, yaitu pada ayat 4 Pasal 13 yang berbunyi “Pembangunan reaktor Komersial sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3) yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pada naskah RUU yang disampaikan pemerintah, peran DPR dalam pembangunan PLTN tidak disinggung, karena dalam naskah awal hanya disebutkan bahwa Pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir komersial dapat dilakukan oleh Badan Pelaksana, BUMN dan atau Badan swasta (Pasal 9) dan Badan Pengawas melakukan pengaturan, perizinan, dan inspeksi.
Dalam masalah pengusahaan nuklir (bab IV), Pansus juga menambah beberapa pasal mengenai dekomisioning, yaitu penutupan sebuah reaktor yang telah habis masa hidupnya.
Masalah ini tertulis dalam pasal 13, yaitu dekomisioning reaktor nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana, sedangkan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir komersial dilaksanakan oleh BUMN, Koperasi, atau badan swasta.
Menurut mantan Staf Ahli PLN I Nengah Sudja, biaya dekomisioning hampir sama besar dengan pembangunan PLTN.
Disempurnakan
Sebelumnya dalam raker Pansus dengan Habibie, juru bicara FPP Soelaiman Biyaho mengatakan, disempurnakannya pasal yang mengharuskan pemerintah mendengarkan sungguh-sungguh saran dan pendapat DPR dalam pembangunan PLTN harus dihormati oleh pemerintah.
“Walaupun pembangunan PLTN dan lokasi penyimpanan limbah lestari radio aktif menjadi wewenang pemerintah tapi rakyat memandang bahwa semua ini merupakan keputusan atau kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.
Senada dengan FPP, F-ABRI melalui jubirnya H Ichsan mengatakan, penyimpanan limbah radio aktif harus dilakukan secara hati-hati dan harus memperhatikan pandangan masyarakat.
“Dalam pengambilan keputusan yang stretegis itu pemerintah perlu membicarakan tindakan tersebut dengan mendapatkan persetujuan DPR,” katanya.
Menurut Laksmiari Priyonggo, keharusan berkonsultasi dengan DPR dalam proses pembangunan reaktor komersial dan penentuan lokasi penyimpanan lestari limbah radio aktif bolehlah dikatakan keberhasilan dewan dalam memperjuangkan amanat rakyat.
“Tapi itu sebenarnya masih kurang, karena dalan RUU ini belum ada sama sekali kalimat yang mewajibkan agar suara masyarakat lokal di wilayah yang akan menjadi lokasi PLTN harus di dengar,” katanya.
(20/02/97)