Rencana Pemda Nanggroe Aceh Darussalam membangun jalan yang menghubungkan kota-kota di pesisir Lautan Hindia (Ladia) menembus dataran tinggi Gayo, Alas, hingga Selat Malaka (Galaska) menjadi polemik seru setahun belakangan ini.

        Perdebatan itu antara lain karena sebagian jalan tersebut akan menembus kawasan hutan-hutan yang telah mendapat perlindungan undang-undang, seperti kawasan yang masuk dalam Taman Nasional Gunung Leuser.

        Nama gunung Leuser (3404) yang berada di propinsi Nangroe Aceh Darussalam, konon berasal dari kata “Leusoh“, yaitu kata dalam bahasa Gayo yang berarti “surga terakhir bagi satwa”.

        Arti kata itu sangat pas untuk menggambarkan keberadaan hutan asli di Sumatera saat ini, yang sebagian besar sudah hancur ataupun terfragmentasi sebagai kawasan-kawasan kecil.

        Sedangkan penyebutan Leuser, untuk kawasan yang lebih luas, yaitu Kawasan Ekologi Leuser (KEL), merujuk pada satu-satunya hutan asli yang luas yang tersisa di Sumatera.

        KEL dengan luas 2,5 juta hektare, atau seluas negara Belgia, merupakan kawasan konservasi alam yang dilindungi undang-undang yang di dalamnya terdiri atas taman margasatwa, Taman Nasional Gunung Leuser, dan hutan lindung.

        Di dalam kawasan yang tampilan petanya mirip gambar kupu-kupu itulah hidup berbagai mamalia besar, seperti harimau, gajah, dan orang utan, beserta keanekaragaman hayatinya yang tinggi.

        Boleh jadi para Tetua Adat di Gayo, yang pada 1920 berkumpul dalam suatu musyawarah untuk menyelamatkan KEL, telah memiliki pandangan jauh ke depan bahwa suatu kali kawasan itu memang benar-benar akan menjadi surga terakhir bagi satwa di Sumatera.

        Sekarang, keyakinan para Tetua Gayo itu terbukti, karena di saat hutan-hutan lain di Sumatera telah habis ataupun terfragmentasi, di Leuser, mahluk mamalia besar masih dapat beraktivitas dengan aman.

        Perjuangan para Tetua Adat Gayo untuk menjaga keselamatan kawasan itu dimulai ketika seorang ahli geologi Belanda bernama FC Van Heurn mengeksplorasi kawasan Leuser untuk mencari minyak dan mineral.

        Catatan Van Heurn yang dikutip Unit Manajemen Leuser (UML) menyebutkan, saat itu para Tetua Adat meminta Heurn mendiskusikan hasil temuannya setelah meneliti kawasan yang disakralkan orang Gayo itu.

        Para Tetua adat itu konon takut jika Pemerintah Kolonial Belanda menduduki daerah mereka secara permanen untuk mengeksplorasi sumber mineral, terutama yang ada di puncak Gunung Leuser.

        Hasil diskusi para Datoek dan Oeloebalang dengan Heurn ternyata berkembang menjadi upaya untuk mendesak Pemerintah Kolonial agar memberikan status kawasan konservasi bagi “kawasan yang selalu terselubungi awan” itu.

        Pada 1928, delapan tahun setelah musyawarah para Tetua Adat, sebuah proposal dikirimkan ke Pemerintah Kolonial untuk memberikan status perlindungan terhadap sebuah kawasan yang terbentang dari Singkil di bagian selatan, terus sepanjang Bukit Barisan ke arah lembah sungai Tripa dan Rawa Pantai Meulaboh, di bagian Utara.

        Upaya itu akhirnya menjadi kenyataan ketika pada tanggal 6 Februari 1934, semua perwakilan masyarakat lokal menandatangani “Deklarasi Tapaktuan” dalam upacara adat di daerah Tapaktuan. Deklarasi itu juga ditandatangani Gubernur Hindia Belanda saat itu.

        Pada masa Indonesia merdeka, upaya serius bagi kelanjutan konservasi Leuser kembali terlihat pada 1970-an saat Pemerintah Indonesia mengundang ahli dari Dana Perlindungan Margasatwa Dunia (World Wildlife Fund –WWF) untuk penyelamatan orang utan dan badak di kawasan Leuser.

        Upaya berikutnya adalah “masterplan” pelestarian Kawasan Ekosistem Leuser oleh Integrated Conservation and Development Programme (ICDP), sebuah program kerjasama Uni Eropa dan Pemerintah Indonesia.

        KEL, yang dikuatkan oleh Keputusan Presiden No 33/1998, saat ini merupakan bentang alam yang terletak antara Danau Laut Tawar, NAD, dan Danau Toba, Sumatera Utara.

        Kawasan itu meliputi 11 Kabupaten, yaitu Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Deli Serdang, Langkat, Tanah Karo, dan Dairi.

        Kerusakan

        Namun kepentingan ekonomi rupanya berkata lain dengan perjuangan para Tetua Adat Gayo di masa penjajahan Belanda.

        Lihatlah misalnya jajaran peta kerusakan hutan di kawasan Sumatera, yang juga memperlihatkan kerusakan KEL.

        Peta bertahun 1932 memperlihatkan Pulau Sematera yang tertutup hutan, hanya sebagian kecil wilayah yang tampak terbuka. Tapi di peta tahun 1980, terlihat hampir setengah wilayah yang pada tahun 1932 masih berupa hutan, saat itu telah hilang.

        Peta tahun 1990 memberikan penampilan yang terbalik dengan tahun 1932, karena sebagian besar hutan telah hilang atau terfragmentasi menjadi bagian-bagian kecil, kecuali di Kawasan Ekosistem Leuser.

        Kerusakan besar-besaran hutan di Sumatera, menurut data UML, terjadi mulai tahun 1980, yaitu ketika pemerintah mulai menerapkan sistem Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk mengolah hasil hutan.

        Maka, ketika pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.33/1999, ditanggapi sebagai bentuk komitmen kuat menyelamatkan KEL. Surat itu pula yang untuk pertamakalinya menetapkan luas wilayah KEL dan penetapan cara pengelolaannya.

        Komitmen itu kemudian juga disusul dengan munculnya kesepakatan-kesepakatan masyarakat lokal terhadap pelestarian KEL, yang menurut kajian tahun 2000 memiliki jasa-jasa ekologi bernilai lebih dari Rp1,9 triliun per tahun.

        Komitmen itu tertuang dalam Deklarasi Aceh (1997), Deklarasi Langkat (1998), Deklarasi Dairi (1999), dan Deklarasi Karo (1999).

        Dalam Deklarasi Aceh, yang juga ditandatangi Rektor Unsyiah Dayan Dawood dan Gubernur Syamsuddin Mahmud, dikatakan bahwa seluruh ulama, pemuka adat, pemimpin masyarakat, dan masyarakat pada umumnya wajib bertanggung jawab untuk melakukan segala upaya mempertahankan, melindungi, dan melestarikan Ekosistem Leuser secara utuh.

        Tapi kemesraan antara masyarakat, Pemda, dan kalangan aktivis lingkungan itu hilang ketika Pemda NAD merencanakan pembangunan Ladia Galaska, setidaknya mulai setahun lalu.

        Masalahnya pembangunan jalan itu dinilai akan jadi bumerang bagi masyarakat akibat rusaknya fungsi ekologis dan hidrologis KEL yang akhirnya akan menyebabkan banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau.

        Kajian UML menyebutkan, bagian Ladia Galaska yang menghubungkan Jeuram-Beutong Ateh-Takengon dan Blang Keujeren-Pinding-Lokop-Peureulak akan memotong kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang memiliki keanekaragaman yang tinggi.

        Pada lokasi tertentu ruas jalan itu bahkan akan memotong habitat orang utan dan gajah, yang keberadaannya dilindungi hukum.

        Bagian tertentu ruas jalan Jeuram-Beutong Ateuh-Takengon berada pada bagian hulu daerah aliran sugai Seunagan yang keutuhan hutannya sangat penting bagi kelestarian irigasi Jeuram.

        Sedangkan bagian tertentu rusa jalan Blangkejeren-Pinding-Lokop-Peureulak juga mengancam keberadaan sumber air bagi sungai Tamiang, yang saat inipun sudah tidak mampu menahan laju infiltrasi air laut.

        Jalur Ladia Galaska yang akan aman (tidak merusak hutan) adalah yang membantang di jalur tengah, yaitu berupa peningkatan atas jalan yang sudah ada dari Takengon-Ise Ise-Blangkajeren yang menjadi bagian dari poros jalan Takengon-Blangkejeren-Kutacane-Sumatera Utara.

        Menurut pengelola UML Deni Purba, jika program Ladia Galaskan itu menjadi kenyataan, maka pada sepuluh tahun setelahnya hutan di KEL ditaksir hanya akan tinggal 40 persen.

        Soalnya, berdasarkan pengamatan di seluruh negeri, pembukaan jalan yang membelah hutan biasanya akan diikuti oleh perambahan hutan dan tumbuhnya pemukiman liar yang makin tak terkendali.

        Kondisi seperti itu juga dapat dilihat dari kerusakan kawasan hutan Amazon, Brasilia, yang terjadi hanya beberapa tahun setelah pembangunan jalan Trans Amazon selesai.

        Maka, tidak heran jika akhirnya kalangan LSM dari berbagai kota mengikuti jejak kawan-kawannya di Aceh untuk menggalang kerjasama menyelamatkan “surga terakhir bagi satwa di negeri yang selalu tertutup awan” itu dari kehancuran, dengan menentang pembangunan jalan membelah hutan.

(30-09-2002 )